logo

DDTK Penyeragaman BAS Bagi Panitera Pengganti di PA Pamekasan

Selasa (08/10/2024), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dilaksanakan Kegiatan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) bagi Panitera Pengganti (Panti) berdasar
DDTK Penyeragaman BAS Bagi Panitera Pengganti di PA Pamekasan

HUT Dharmayukti Karini XXII Tahun 2024 DYK Cabang Pamekasan

Foto bersama pengurus dan anggita DYK Pamekasan ( 04/10/2024 ) Pamekasan, jurnalsekilas.com- Jumat, 04 Oktober 2024 adalah puncak kegiatan Dharmayukti Karini Caban
HUT Dharmayukti Karini XXII Tahun 2024 DYK Cabang Pamekasan

Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat. PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 17 di KUA Waru

Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung gelombang 17 (Tujuh belas) pada hari Jumat, (04/10/202
Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat. PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 17 di KUA Waru

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.0 dan Aplikasi Ecourt 6.0.0 Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Sosialisasi Aplikasi SIPP Versi 5.6.0. dan E-court Versi 6.0.0, yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrati Mahkamah Agung RI secar
PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.0 dan Aplikasi Ecourt 6.0.0 Secara Daring

Rapat Tim TANGKAS Bahas Standarisasi Pelayanan di PA Pamekasan

Kamis (03/10/2024), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dilaksanakan Kegiatan Rapat Tim TANGKAS berdasarkan surat nomor: 2005/WKPA.W13-A29/UND.HM3.1
Rapat Tim TANGKAS Bahas Standarisasi Pelayanan di PA Pamekasan

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1248

Syarat Syarat Berperkara Prodeo

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan sosial lainya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



cctv
wa
wa
wa
wa
wa