logo

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Monev Rencana Aksi Dan Perhitungan Target Penyelesaian Perkara

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Monev Rencana Aksi Dan Perhitungan Target Penyelesaian Perkara

Resmi Dilepas. Mahasiswa Magang Universitas Trunojoyo Madura Selesaikan Praktik di PA Pamekasan

Resmi Dilepas. Mahasiswa Magang Universitas Trunojoyo Madura Selesaikan Praktik di PA Pamekasan

Tingkatkan Kinerja dan Jaga Integritas. PA Pamekasan Gelar Apel Senin Pagi

Tingkatkan Kinerja dan Jaga Integritas. PA Pamekasan Gelar Apel Senin Pagi

Hakim PA Pamekasan Sampaikan Keutamaan Amalan Dzulqakdah dan Dzulhijjah dalam Giat KIRAS

Hakim PA Pamekasan Sampaikan Keutamaan Amalan Dzulqakdah dan Dzulhijjah dalam Giat KIRAS

Akurasi Data Terjamin. PA Pamekasan Verifikasi Berkas Sidang di Desa Lesong Daya

Akurasi Data Terjamin. PA Pamekasan Verifikasi Berkas Sidang di Desa Lesong Daya

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5536

Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa