logo

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4252

Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa