logo

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2979

Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK)

 1

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

2

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

4

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa