logo

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3046

Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK)

 1

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

2

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

4

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa