Prosedur Berperkara Prodeo
Tentang Berperkara Gratis (Prodeo)
Hal-Hal Yang Perlu Anda Ketahui.
Apa Itu Prodeo ?
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo…?
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat Waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama
- dll
Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa :
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga/KK
- Kartu Tanda Penduduk/ KTP
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
- Langkah I. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat
- Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
- Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Langkah II. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.
- Langkah III. Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
- Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
- Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
- Langkah IV. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
- Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
- Langkah V. Proses Persidangan Perkara
- Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
-
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
-
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
-
Materai
-
Biaya Pemanggilan para Pihak
-
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
-
Biaya Sita Jaminan
-
Biaya Pemeriksaan Setempat
-
Biaya Saksi/Ahli
-
Biaya Eksekusi
-
Alat Tulis Kantor (ATK)
-
Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
-
Penggandaan salinan putusan
-
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
-
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
-
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
-
-
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
-
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
Berita Populer: