logo

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1546

Hak Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.Setiap Orang berhak:

a.Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d.Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1.Hak untuk memperoleh pelayanan informasi

2.Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan

3.Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan

4.Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa