logo

Pimpinan PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monev Bulan Nopember 2024

Pimpinan PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monev Bulan Nopember 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN Tahun 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN Tahun 2024

PA Pamekasan Gelar Rapat Sosialisasi Ecourt dengan Para Advokat

PA Pamekasan Gelar Rapat Sosialisasi Ecourt dengan Para Advokat

Rapat Tim Reward dan Punishment Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Tim Reward dan Punishment Pengadilan Agama Pamekasan

Panitera PA Pamekasan Lakukan Breifing PTSP dan Penjaga Sidang

Panitera PA Pamekasan Lakukan Breifing PTSP dan Penjaga Sidang

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2787

Hak pokok dalam proses persidangan

Hak pokok dalam proses persidangan

 1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa