KESEKRETARIATAN PENGADILAN AGAMA KELAS I B
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
1. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.
2. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I B.
Dalam melaksanakan tugas, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
3. Pelaksanaan urusan keuangan;
4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistic;
6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan;
7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B.
SUSUNAN ORGANISASI
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B, terdiri atas:
1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
3. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Sub Bagian Kepegawaian Organisasai dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
sumber : Perma Nomor 7 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
|
1. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
|
2. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. |
|
3. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). |
|
4. |
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
6. |
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI
|
1. |
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI |
|
2. |
surat sekma nomor 149-1_2014 tentang Pemberian Ijin Cuti untuk Memenuhi Kewajiban Agama |
|
3. |
PP-No.-34-Tahun-2014-PEROBAHAN-PERATURAN-GAJI-PNS |
|
4. |
UNDANG-UNDANG-No.-5-TAHUN-2014-TENTANG-APARATUR-SIPIL-NEGARA |
|
5. |
PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA Pensiun |
|
6. |
SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.7-3 99 - BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
|
7. |
PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA Pensiun |
|
8. |
SK Kabawas Nomor 43_2013 tentang Pedoman Audit Kinerja Dan Penilaian Integritas |
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). |
|
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
|
1. |
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang |
|
2. |
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. |
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. |
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap. |
|
6. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. |
|
7. |
PMK Nomor 32_PMK.02_2018_SBM TA 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019 |
|
8. |
PMK Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
|
PEDOMAN LAINNYA
|
1. |
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. |
|
2. |
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. |
|
3. |
Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. |
|
4. |
Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. |
|
5. |
Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. |
|
6. |
Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. |
|
Berita Populer: