Majelis Hakim PA Pamekasan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Polagan Kecamatan Galis
Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (13/12/2024). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek gugatan Harta Bersama (Gono-gini) perkara Cerai Talak. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Fiki Inayah, S.H.I., dan Robert Amrullah Jurjani, S.H. selaku Hakim Anggota, beserta Moh. Faiq Azmi, S.H, selaku Panitera Pengganti dan Ahmad Zamroni, S.H., M.H., selaku Jurusita Pengganti.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Polagan, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Polagan, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Berita Terkait: