logo

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Wakil Ketua Beri Amanat Pada Apel Jumat Sore

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Wakil Ketua Beri Amanat Pada Apel Jumat Sore

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepada PPNPN

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepada PPNPN

Pengadilan Agama Pamekasan Laksanakan Acara Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Pamekasan Laksanakan Acara Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Virtual Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Virtual  Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 281

Perkara Dispensasi Kawin dan Pembaruan Hukum Acaranya

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Isu tentang anak nyaris tidak pernah habis diperbincangkan. Salah satunya adalah tentang pernikahan dini. Istilah ini populer lagi, antara lain, disebabkan oleh maraknya perkara dispensasi kawin beberapa tahun lalu.Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa tahun lalu, ketentuan tentang batas minimal usia melangsungkan perkawinan bagi perempuan diubah. Semula menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia minimal nikah adalah usia 16 tahun sedangkan menurut ketentuan baru, yaitu UU Nomor 16 tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun. Dengan demikian baik laki-laki maupun perempuan syarat diperbolehkan nikah, antara lain, minimal harus sudah berusia 19 tahun. Perubahan ketentuan itulah, sejatinya yang menjadi penyebab utama mangapa perkara dispensasi kawin di pengadilan (agama) dalam kurun waktu lebih kurang 3 tahun kemudian, meningkat hampir 1000 persen. Dan, menyadari akan terjadinya lonjakan tersebut, Mahkamah Agung pun telah menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa