logo

PA Pamekasan Gelar Rapat Tim TANGKAS Usulan Kenaikan Kelas

PA Pamekasan Gelar Rapat Tim TANGKAS Usulan Kenaikan Kelas

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 48

Perkara Dispensasi Kawin dan Pembaruan Hukum Acaranya

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Isu tentang anak nyaris tidak pernah habis diperbincangkan. Salah satunya adalah tentang pernikahan dini. Istilah ini populer lagi, antara lain, disebabkan oleh maraknya perkara dispensasi kawin beberapa tahun lalu.Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa tahun lalu, ketentuan tentang batas minimal usia melangsungkan perkawinan bagi perempuan diubah. Semula menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia minimal nikah adalah usia 16 tahun sedangkan menurut ketentuan baru, yaitu UU Nomor 16 tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun. Dengan demikian baik laki-laki maupun perempuan syarat diperbolehkan nikah, antara lain, minimal harus sudah berusia 19 tahun. Perubahan ketentuan itulah, sejatinya yang menjadi penyebab utama mangapa perkara dispensasi kawin di pengadilan (agama) dalam kurun waktu lebih kurang 3 tahun kemudian, meningkat hampir 1000 persen. Dan, menyadari akan terjadinya lonjakan tersebut, Mahkamah Agung pun telah menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa