Mediator PA Pamekasan Berhasil Memediasi 2 Perkara Cerai Gugat
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi 2 perkara Cerai Gugat pada hari Rabu (10/07/2024), di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi pertama dengan nomor perkara 835/Pdt.G/2024/PA.Pmk, berhasil sebagian, sedangkan mediasi yang kedua nomor perkara 820/Pdt.G/2024/PA.Pmk berhasil damai dan dicabut. Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan Mediasi dilakukan oleh Mediator Non Hakim PA Pamekasan yaitu Panitera PA Pamekasan, Bapak H. Safiudin, S.H., M.H.
Pasangan yang berhasil dimediasi sebagian menyepakati bahwa rumah diberikan dan diatasnamakan kepada kedua anaknya. Tidak hanya itu para pihak juga menyepakati bahwa Anak nomor 1 berada dalam asuhan Bapaknya, dan Anak nomor 2 dalam Asuhan Ibunya. Sedangkan perkara cerai gugat yang berhasil dimediasi 100%, berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai dan rujuk Kembali.
Mediator memberikan gambaran bahwa rumah tangga itu adalah pendidikan nonformal yang harus terus dibina, dimana pasangan suami istri harus terus belajar mengenai kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga satu sama lain bisa saling memahami baik kekurangan dan kelebihan pasanganya. Kemudian Mediator juga memberikan gambaran akibat perceraian berdampak pada anak yang dilahirkan akan menjadi keluarga yang broken Home. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan bahkan ada yang rujuk kembali.
Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.(ril)
Berita Terkait: