PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.0 dan Aplikasi Ecourt 6.0.0 Secara Daring
Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Sosialisasi Aplikasi SIPP Versi 5.6.0. dan E-court Versi 6.0.0, yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrati Mahkamah Agung RI secara Daring pada Kamis, (03/10/2024). Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat nomor: 225/BUA.6/DL1.10/X/2024, tertanggal 01 Oktober. Hadir secara daring dalam acara ini Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Para Panitera Muda dan Operator SIPP dan Petugas Meja 1 di Ruang Media Center PA Pamekasan.
Sosialisasi ini juga dihadiri secara virtual oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pemahaman dalam pelaksanaan Update Atau Perbaruan pada SIPP dan Ecourt. Pembaruan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB ini, dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terkait pembahasan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasidan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara diPengadilan Secara Elektronik. Kabiro juga menjelaskan pembaruan 2 (dua) aplikasi pokok yang dipakai untuk memperlancar kinerja pelayanan peradilan. Aplikasi yang dimaksud adalah SIPP Tingkat Pertama dengan versi terbarunya yakni 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0.
Pengadilan Agama Pamekasan menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan, khususnya terkait penelusuran perkara dan pelayanan e-Court yang semakin memudahkan proses administrasi hukum secara elektronik. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami perubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam penanganan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ril)
Berita Terkait: