PA Pamekasan Laksanakan Verifikasi Perkara Sidang di Luar Gedung di Desa Larangan Badung

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan kegiatan verifikasi kelengkapan dokumen dan pendaftaran perkara sidang di luar gedung di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, pada Senin, 12 Januari 2026. Petugas layanan jemput bola ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pedesaan yang memiliki kendala jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja tahunan dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., memberikan sambutan hangat sekaligus membuka secara resmi jalannya proses verifikasi bagi para calon pihak berperkara. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran tim di tengah masyarakat adalah upaya nyata untuk menjamin hak-hak hukum warga negara terpenuhi tanpa hambatan geografis. Beliau juga menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran tetap dijalankan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan transparansi penuh.
Masyarakat Desa Larangan Badung terlihat sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini untuk mengurus administrasi kependudukan dan perkara hukum keluarga lainnya. Melalui koordinasi yang baik dengan perangkat desa setempat, proses pengumpulan berkas dan validasi data dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tim verifikator dengan saksama memastikan setiap dokumen yang masuk telah memenuhi syarat formal dan materiil sebelum diproses ke tahap persidangan nantinya.
Kegiatan jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan angka kesadaran hukum serta memberikan solusi konkret bagi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di pelosok. Penutupan agenda verifikasi diakhiri dengan evaluasi singkat antara tim pengadilan dan perangkat desa guna mengoptimalkan pelaksanaan sidang di luar gedung pada tahap berikutnya. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan guna memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.











Berita Terkait: