Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek virtual Bertema Perlawanan Eksekusi
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (15/11/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Perlawanan Eksekusi”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Para Hakim dan Para Panitera Muda PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Muchlis menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam penanganan perkara terhadap perlawanan eksekusi. Bapak Dirjen Badilag berharap kepada semua peserta bimtek secara daring agar mengikuti dengan serius dan sungguh – sungguh terhadap materi yang akan disampaikan oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy., Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Bapak Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Dalam materi beliau menyampaikan melalui slide presentasi. Materi yang disampaikan menjelaskan tentang Bentuk perlawanan eksekusi. Dijelaskan bentuk perlawanan eksekusi ada dua. Pertama Partij Verzet yaitu Berdasarkan Pasal 207 HIR/ RBG hanya dapat diajukan dgn alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dlm prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR) . kedua Derden Verzet yaitu Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah).
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.
Berita Terkait: