logo

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Wakil Ketua Beri Amanat Pada Apel Jumat Sore

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Wakil Ketua Beri Amanat Pada Apel Jumat Sore

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepada PPNPN

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepada PPNPN

Pengadilan Agama Pamekasan Laksanakan Acara Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Pamekasan Laksanakan Acara Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Virtual Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Virtual  Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 219

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, pada sidang Kamis, (16/01/2025) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti damai terhadap harta bersama untuk anak-anak pemohon dan termohon. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. Umi Supratiningsih, SH., M.Hum.

Mediator Non Hakim PA Pamekasan, memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

Setelah proses mediasi selesai Madiator Non Hakim Ibu Umi menyampaikan “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesabaran, komitmen, dan kesungguhan hati dalam melayanai masyarakat”.Ungkapnya. Pengadilan Agama Pamekasan sangat berkomitmen dalam keberhasilan Mediasi mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa