Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, pada sidang Kamis, (16/01/2025) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti damai terhadap harta bersama untuk anak-anak pemohon dan termohon. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. Umi Supratiningsih, SH., M.Hum.
Mediator Non Hakim PA Pamekasan, memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Setelah proses mediasi selesai Madiator Non Hakim Ibu Umi menyampaikan “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesabaran, komitmen, dan kesungguhan hati dalam melayanai masyarakat”.Ungkapnya. Pengadilan Agama Pamekasan sangat berkomitmen dalam keberhasilan Mediasi mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.
Berita Terkait: