Pasangan kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.
Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Senin (04/11/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1264/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilaksanakan ruang Mediasi Pengadilan Agama oleh Panitera PA Pamekasan - H. Safiudin, S.H., M.H. (Mediator PA Pamekasan). Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan sang Mediator pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan rujuk Kembali. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan.
Mediator memberikan ilustrasi bahwa “rumah tangga itu bagaikan orang mau berlayar, tambah ke tengah lautan maka tambah besar ombaknya, itu ujian hidup yang harus tetap stabil dan kuat menghadapinya”. Kemudian Mediator juga menyatakan bahwa akibat perceraian bukan hanya tentang berpisahan Bapak dan Ibu ( suami isteri ) tapi perceraian juga berdampak kepada anak yang didamba-dambakan kelahirannya bersama, akan menjadi sia-sia perjuangan membina dan membesarkan jika harus menjadi keluarga broken Home yang secara psikologis mempengaruhi anak. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan tangan dingin sang Mediator, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk dan mencabut perkaranya.
Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.
Berita Terkait: