Tiga Perkara Berhasil di Mediasi Oleh Mediator PA Pamekasan
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi tiga (3) perkara Cerai pada hari Kamis (31/10/2024), di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Adapun tiga perkara yang berhasil di Mediasi yaitu nomor perkara 1361/Pdt.G/2024/PA.Pmk, 1363/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dan 1391/Pdt.G/2024/PA.Pmk. Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan Mediasi dilakukan oleh Mediator Non Hakim PA Pamekasan yaitu Panitera PA Pamekasan, Bapak H. Safiudin, S.H., M.H.
Berita Terkait: