logo

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Penerimaan Mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Pamekasan

Penerimaan Mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Pamekasan

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 61

Kehati hatian Hakim Mengikrarkan Talak Pemohon dalam Perkara Cerai Talak

Oleh : Adeng Septi Irawan

 1. Pendahuluan 

Cerai Talak merupakan sebuah perkara yang menjadi wewenang absolut Pengadilan Agama, dimana dalam perkara tersebut yang mengajukan cerai adalah seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) dengan alasan tertentu sesuai aturan syariat dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berbeda dengan Cerai Gugat, dalam perkara Cerai Talak ada istilah Ikrar Talak yang merupakan wujud atau bentuk eksekusi (pelaksanaan atas putusan) cerai talak. Ikrar talak yang dijatuhkan oleh seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama adalah resmi dan sakral yang berakibat hukum putusnya perkawinan. Meski demikian, masih ada harapan untuk rujuk kembali bagi seorang istri yang ditalak suaminya selama dalam masa iddah, terhitung sejak ikrar talak diucapkan di dapan sidang Pengadilan Agama (lihat Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam);

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa