logo

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

Ketua PA Pamekasan Melaksanakan Breifing Pagi Kepada Seluruh Pegawai

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

PA Pamekasan Gelar Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Pengadilan Agama Pamekasan Menggelar Rapat Koordinasi Hakim

Penerimaan Mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Pamekasan

Penerimaan Mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Pamekasan

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 59

Menelusuri Jejak Rekayasa Pada Posita Perkara Itsbat Nikah Pengesahan Perkawinan Di Bawah Tangan Atau Nikah Siri

(Teknik Mencari Fakta Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah)

Kolaborasi : Khalishah Mulyani (Hakim PA Pasuruan) Muhamad Tambusai Ad Dauly (Hakim PA Talu)

A. Tantangan Pembuka

Dapatkah pihak berperkara mengelabui hakim dan untuk apa? Mengelabui berasal dari susunan kata “me-kelabu-i”. Kelabu adalah sebuah warna antara hitam dan putih seperti warna abu-abu. Kelabu secara psikologis juga menunjukkan kondisi yang negatif. Secara istilah, mengelabui artinya berupaya menyesatkan pandangan atau menipu. Mengelabui merupakan bentuk “beritikad tidak baik” yang secara hukum jika disamakan dalam bahasa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka menjadikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa