Pasangan di Ujung Tanduk. Berhasil Rujuk di Ruang Mediasi PA Pamekasan

Mediator Non Hakim kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Kamis (20/02/2025). Mediasi dengan nomor perkara 185/Pdt.G/2025/PA.Pmk, dilaksanakan ruang Mediasi Pengadilan Agama oleh Mediator Non Hakim – Ibu Theadora. Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan sang Mediator pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan rujuk Kembali.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami, dan menemukan solusi bersama. Selama sesi mediasi, pasangan tersebut dapat menyampaikan keinginan dan kekhawatiran masing-masing secara terbuka, dengan pengawasan dan bimbingan dari mediator. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali. “Alhamdulillah Para Pihak atau Pasangan berhasil rujuk kembali, semoga pasangan tersebut kedepannya tetap selalu rukun dan damai, serta bisa memahami segala perbedaan dan kekurangan pasangannya”.Tutur Ibu Theadora .
Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.











Berita Terkait: