Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean
Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung pada hari Kamis, (11/09/2025). Sidang diluar gedung ini berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dengan nomor surat 1535/KPA.W13-A29/ST.KP7.I/IX/2025. Sidang diluar gedung ini bertempat di Kantor Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan masih diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan.
Sidang Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum. Majelis Hakim yang bertugas pada sidang Diluar gedung kali ini yaitu Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Bapak Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dan Bapak Choirul Isnan, S.H. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti pada sidang ini adalah Bapak Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H. Adapun perkara yang dilaksanakan persidangan pada kali ini yaitu sebanyak 4 perkara Perkara Itsbat Nikah.
Pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Berdasarkan testimoni para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Sidang luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan kepada masyarakat. Semoga dengan adanya sidang luar gedung ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang terkendala jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pamekasan sehingga bisa menghemat biaya dan menghemat waktu.(ril79)
Berita Terkait: