Ruang Sidang PA Pamekasan Jadi :Kelas Terbuka: Sidang Semu Mahasiswa Disiarkan Langsung.

Pamekasan — Ruang sidang utama Pengadilan Agama (PA) Pamekasan pada Kamis (24/9/2026) tidak hanya menjadi tempat mahasiswa mempraktikkan hukum acara. Untuk beberapa waktu, ruang itu berubah menjadi kelas terbuka: mahasiswa magang dari UIN Madura dan Universitas Islam Madura (UIM) memainkan peran dalam persidangan, sementara prosesnya dapat disaksikan publik melalui siaran langsung Instagram dan YouTube PA Pamekasan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran mahasiswa magang di PA Pamekasan. Dalam praktiknya, mahasiswa tidak sekadar berdiri di ruang sidang dan membacakan naskah. Mereka diarahkan untuk memahami alur persidangan, posisi masing-masing pihak, tata kerja aparatur persidangan, hingga penerapan hukum acara dalam situasi yang menyerupai perkara nyata.
Sidang semu didampingi langsung oleh hakim pamong Choirul Isnan, S.H. dan Mufarrijul Ikhwan, S.H. Keduanya memberikan arahan, bimbingan, dan evaluasi selama simulasi berlangsung agar setiap tahapan yang diperagakan tetap berada dalam koridor hukum acara peradilan agama.
Yang menarik, kegiatan ini tidak berhenti sebagai agenda internal antara pengadilan dan mahasiswa. Rektor Universitas Islam Madura, Dr. H. Ahmad, S.Ag., M.Pd., hadir langsung menyaksikan kegiatan. Dekan Fakultas Syariah UIN Madura, H. Muhammad Taufiq, Lc., M.Sy., Ph.D., juga berada di ruang sidang.
Kehadiran pimpinan dua perguruan tinggi tersebut membuat sidang semu kali ini memiliki makna lebih dari sekadar penutup program magang. Praktik peradilan ditempatkan sebagai bagian penting dalam pendidikan hukum—ruang ketika pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah berhadapan langsung dengan prosedur, keterampilan, dan disiplin persidangan.

Ketua PA Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Sidang semu mahasiswa tidak hanya diselenggarakan di ruang persidangan dengan pendampingan hakim, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial pengadilan sehingga proses pembelajaran dapat disaksikan secara lebih luas oleh masyarakat.
Menurutnya, penyelenggaraan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengadilan tidak harus berhenti pada menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Pengadilan juga dapat mengambil bagian dalam pendidikan hukum dengan mendekatkan mahasiswa pada praktik peradilan yang sesungguhnya.
Sidang Semu yang Keluar dari Ruang Kelas
PA Pamekasan menyiarkan kegiatan tersebut secara langsung melalui Instagram dan YouTube resminya. Dengan cara itu, proses belajar yang biasanya hanya disaksikan peserta magang dan pembimbing dapat diikuti pula oleh mahasiswa lain, kalangan akademisi, maupun masyarakat.
Pilihan untuk menyiarkan sidang semu juga memberi warna berbeda pada kegiatan magang. Mahasiswa bukan hanya diuji di hadapan hakim pamong, tetapi berlatih tampil dalam suasana persidangan yang dapat disaksikan publik. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh gambaran mengenai tahapan dan tata cara beracara di lingkungan peradilan agama.
Model pembelajaran seperti ini sebenarnya bukan hal yang berdiri sendiri di PA Pamekasan. Sebelumnya, satuan kerja tersebut telah mengembangkan konsep “Pengadilan Tipe A Pendidikan”, yakni pola magang yang disusun lebih terstruktur melalui pengayaan materi, praktik pada unit pelayanan dan kepaniteraan, evaluasi, hingga moot court. Program itu dirancang agar mahasiswa tidak hanya hadir secara fisik di kantor pengadilan, tetapi memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktik secara terukur.
Jembatan Kampus dan Pengadilan
Keterlibatan mahasiswa dari dua kampus sekaligus membuat sidang semu kali ini menjadi titik temu antara dunia akademik dan praktik peradilan. Di kampus, mahasiswa mempelajari norma, asas, teori, dan konstruksi hukum. Di ruang sidang, pengetahuan tersebut diuji dalam bentuk yang berbeda: bagaimana menyusun posisi hukum, merespons dalil lawan, menggunakan alat bukti, berbicara secara tertib, serta mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.
Bagi pengadilan, kegiatan semacam ini sekaligus membuka ruang edukasi publik. Siaran langsung membuat pengadilan tidak hanya hadir ketika masyarakat memiliki perkara, tetapi juga mengambil peran sebagai institusi yang berbagi pengetahuan mengenai proses penegakan hukum.
Bagi mahasiswa, pengalaman tersebut memberi kesempatan untuk melihat bahwa persidangan bukan sekadar rangkaian dialog formal. Setiap tahapan memiliki fungsi, aturan, dan konsekuensi. Ketelitian pada prosedur sama pentingnya dengan kemampuan memahami hukum materiil.
Sidang semu pada Kamis itu pada akhirnya bukan hanya latihan memakai toga atau memainkan peran sebagai hakim, panitera, kuasa hukum, maupun para pihak. Di ruang sidang PA Pamekasan, teori dipertemukan dengan praktik; kampus dipertemukan dengan pengadilan; dan proses belajar dibuka kepada publik melalui ruang digital.











Berita Terkait: