Semarak lomba HUT Kemerdekaan RI dan HUT Mahkamah Agung ke 80 di Pengadilan Agama Pamekasan

Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung RI yang ke-80, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar lomba Semarak Kemerdekaan pada hari Jumat (08/08/2025). Pembukaan lomba dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di halaman depan kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Lomba semarak kemerdekaan ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, PPNPN Pengadilan Agama Pamekasan.
Lomba juga diikuti dari perwakilan Mitra Kerja dari Posbakum, PT.POS dan Bank BSI yang bertugas di Pengadilan Agama Pamekasan. Perlombaan ini diadakan merupakan salah satu dari bentuk rasa syukur dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung RI ke 80. Berbagai macam perlombaan yang dilaksanakan antara lain Memasukan Paku kedalam Botol, Tebak Gambar, dan Balap. Lomba diikuti secara kelompok yang setiap pesertanya ditentukan secara acak oleh panitia, dan diberi tanda warna pita yang berbeda setiap kelompoknya.
Sebelum perlombaan dimulai Ketua Panitia – Bambang Wahyudiono, S.H.(Kasubag Perencanaan IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Pamekasan) dalam Pembukaannya menyampaikan “Perlombaan hari ini adalah untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan RI dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 80 Tahun”. Ketua Panitia juga menyampaikan “Inti dari perlombaan secara beregu ini adalah untuk membangun kerjasama, dan diharapkan ini tercipta kekompakan atau tim building”. Tuturnya.
Para peserta sangat antusias penuh semangat mengikuti jalannya perlombaan dengan suasana ceria dan kelucuan. Untuk menambah kemeriahan perlombaan diiringi dengan lagu-lagu perjuangan dan ada juga karaoke dari Pegawai Pengadilan Agama Pamekasan. Acara lomba berakhir pada pukul 10.00 WIB. Semoga dengan Pelaksanaan acara lomba Semarak Kemerdekaan ini dapat menjaga menciptakan kearkraban, dan kekompakan serta membawa kebahagiaan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Pamekasan. (ril)











Berita Terkait: