Hakim PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Mahkamah Agung RI

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., secara resmi mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan strategis ini diselenggarakan secara langsung oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari komitmen instansi dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme aparat peradilan dalam memutus perkara.
Pelaksanaan pelatihan ini menggunakan metode blended learning yang diikuti oleh total sebanyak 40 orang peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Program pembelajaran dibagi menjadi dua tahapan utama guna mengoptimalkan pemahaman materi para peserta secara komprehensif. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning yang telah berlangsung pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2026.
Tahap kedua kegiatan dilanjutkan dengan metode klasikal yang diselenggarakan sejak tanggal 4 hingga 10 Oktober 2026 mendatang. Adapun lokasi penyelenggaraan tahap klasikal ini bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Mahkamah Agung Corporate University yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Melalui agenda ini, para hakim diharapkan mampu mendalami aspek yuridis dan sosiologis dalam menangani permohonan dispensasi kawin secara bijaksana.
Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan standar pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama. Peningkatan kapasitas ini diyakini akan memperkuat pertimbangan hukum hakim dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan usia dini. Hasil dari pelatihan tersebut nantinya siap diimplementasikan langsung untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Kabupaten Pamekasan.#ril











Berita Terkait: