logo

Hakim PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Mahkamah Agung RI

Hakim PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Mahkamah Agung RI

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Pembinaan Daerah Mahkamah Agung RI Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Pembinaan Daerah Mahkamah Agung RI Secara Daring

Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Memperingati HUT ke XXIV

Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Memperingati HUT ke XXIV

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Rapat Koordinasi PTA Surabaya Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Rapat Koordinasi PTA Surabaya Secara Daring

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Kick Off Hari Santri Nasional 2026 Bersama PCNU

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Kick Off Hari Santri Nasional 2026 Bersama PCNU

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 13

Hakim PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Mahkamah Agung RI

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., secara resmi mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan strategis ini diselenggarakan secara langsung oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari komitmen instansi dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme aparat peradilan dalam memutus perkara.

Pelaksanaan pelatihan ini menggunakan metode blended learning yang diikuti oleh total sebanyak 40 orang peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Program pembelajaran dibagi menjadi dua tahapan utama guna mengoptimalkan pemahaman materi para peserta secara komprehensif. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning yang telah berlangsung pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2026.

Tahap kedua kegiatan dilanjutkan dengan metode klasikal yang diselenggarakan sejak tanggal 4 hingga 10 Oktober 2026 mendatang. Adapun lokasi penyelenggaraan tahap klasikal ini bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Mahkamah Agung Corporate University yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Melalui agenda ini, para hakim diharapkan mampu mendalami aspek yuridis dan sosiologis dalam menangani permohonan dispensasi kawin secara bijaksana.

Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan standar pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama. Peningkatan kapasitas ini diyakini akan memperkuat pertimbangan hukum hakim dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan usia dini. Hasil dari pelatihan tersebut nantinya siap diimplementasikan langsung untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Kabupaten Pamekasan.#ril

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa