Mediasi Berhasil: Perkara Cerai Gugat Berakhir Dengan Pencabutan Perkara

Pada hari ini tanggal 30 September 2026, Upaya perdamaian yang ditempuh melalui proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali membuahkan hasil manis. Dua perkara perceraian berhasil damai dengan pencabutan. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Pamekasan yang bernama Anwar Fauzi, S.H.I., M.H. Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan tersebut, mediator secara bertahap memberikan nasihat, pemahaman, serta ruang diskusi yang konstruktif bagi pasangan suami istri yang sedang berselisih.
Melalui komunikasi yang efektif dan pendekatan secara hati ke hati, kedua belah pihak akhirnya menyadari pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk saling memaafkan, mengesampingkan ego masing-masing, dan berkomitmen membangun kembali komitmen pernikahan yang harmonis.
Sebagai bentuk nyata dari keberhasilan mediasi tersebut, pihak Penggugat dan atau Pemohon secara sukarela menyatakan dan menyepakati pencabutan perkara tersebut.
Atas pencabutan perkara ini, Ketua/Humas beserta Hakim Mediator Pengadilan Agama Pamekasan juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi para pihak yang sedang berperkara lainnya untuk lebih mengedepankan jalan damai.
Keberhasilan mediasi ini menambah catatan positif Pengadilan Agama Pamekasan dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.











Berita Terkait: