Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Tentang Hukum Pembuktian Perdata Kepada Mahasiswa Praktikum

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Choirul Isnan, S.H., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Madura serta STAI Darul Ulum dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar Pamekasan pada Kamis, (20/11/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para Mahasiswa tentang Hukum Pembuktian Perdata. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh mahasiswa(i) Magang dari Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Madura serta STAI Darul Ulum dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar Pamekasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Praktikum Peradilan mereka yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai sistem peradilan agama. Selama sesi tersebut, Bapak Choirul menjelaskan pengertian dari Hukum Pembuktian Perdata. “Hukum Pembuktian Perdata adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang cara-cara membuktikan suatu fakta atau kejadian di depan Pengadilan,” Terangnya. Bapak Choirul menegaskan bahwa dalam Pasal 1865 KUH Perdata: Setiap orang yang mengaku mempunyai hak, atau menunjuk adanya suatu kejadian untuk menegakkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak atau kejadian tersebut.
Selain itu, Bapak Choirul juga menjelaskan tentang konsep utama dalam Hukum Pembuktian Perkara. Beliau meyampaikan ada tida konsep utama yaitu: Beban Pembuktian: Adalah kewajiban untuk membuktikan suatu fakta atau kejadian di depan Pengadilan. 2. Alat Bukti: Berupa dokumen, saksi, keterangan ahli, dan lain-lain yang digunakan untuk membuktikan suatu fakta. 3. Sistem Pembuktian: yaitu cara-cara yang digunakan untuk membuktikan suatu fakta, seperti sistem pembuktian bebas, sistem pembuktian formal. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Mahasiswa mengenai Konsep Dasar serta sistem Hukum Pembuktian Perdata.
Dalam sesi ini, mahasiswa diberikan contoh kasus nyata yang pernah ditangani oleh Pengadilan Agama. Mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Dengan Almamater kebanggaan, mereka mengikuti program magang Praktikum Peradilan Agama. Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.(ril79)











Berita Terkait: