Dekatkan Pelayanan Hukum. PA Pamekasan Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan sidang di luar gedung untuk perkara isbat nikah pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan penegakan hukum yang berorientasi pada pelayanan prima ini diselenggarakan secara langsung di Kantor Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan. Agenda sidang keliling ini dipimpin oleh majelis hakim yang beranggotakan Jamaludin, S.H.I., M.H., Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dan Fiki Inayah, S.H.I., serta dibantu oleh Hery Kushendar, S.H., selaku Panitera Pengganti.
Penyelenggaraan sidang di balai desa ini memicu antusiasme yang sangat tinggi dari warga setempat yang ingin melegalisasi status perkawinan mereka di mata hukum negara. Para pemohon isbat nikah mengaku sangat terbantu dengan adanya program jemput bola ini, terutama dari segi pemotongan jarak tempuh yang jauh dan efisiensi biaya akomodasi. Kehadiran langsung aparatur peradilan di tingkat desa dinilai berhasil meruntuhkan hambatan geografis dan finansial yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat pelosok.
Ketua Majelis Hakim, Jamaludin, S.H.I., M.H., dalam kesempatannya menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Beliau menyatakan, "Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan perwujudan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi memberikan kepastian hukum hak-hak keperdataan warga Desa Waru Timur." Beliau juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Pamekasan akan terus konsisten menggulirkan program ini secara berkala di berbagai wilayah terpencil lainnya.
Seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga semua perkara yang terdaftar berhasil diselesaikan dengan baik pada hari tersebut. Dokumen penetapan yang dihasilkan dari persidangan ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi warga untuk menerbitkan buku nikah resmi di Kantor Urusan Agama setempat. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini semakin mempertegas langkah nyata Pengadilan Agama Pamekasan dalam menguatkan pilar Zona Integritas dan pelayanan publik yang inklusif.











Berita Terkait: