Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan dan STAI Darul Ulum Banyuanyar pada Rabu, (03/12/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengarahan kepada para Mahasiswa selama menjalani kegiatan Praktikum di Pengadilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh mahasiswa(i) Praktikum dari Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan dan STAI Darul Ulum Banyuanyar.
Hakim Pamong Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., membuka Kegiatan Materi ini pada pukul 08.30 WIB dengan pembacaan Basmalah. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., memberikan Materi kepada para Mahasiswa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Praktikum Peradilan mereka yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai sistem peradilan agama.
Materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Muhammad Najmi tentang Manajemen Peradilan dan Administrasi Persidangan. Beliau menyampaikan “Manajemen peradilan adalah proses pengelolaan sumber daya dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan”Terangnya. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menambahkan bahwa “tujuan dari manajemen peradilan adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan peradilan”Ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Dengan Almamater kebanggaan, mereka mengikuti program Praktikum Praktikum Peradilan Agama. Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.











Berita Terkait: