Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Menghadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menghadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri berdasarkan undangan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pamekasan nomor surat : 74/PC.03/A.I.01.03/1636/10/2025. Acara dilaksanakan di Lapangan Nagraha Bhekte Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan.
Apel peringatan Hari Santri Nasional ini dimulai pada pukul 06.00 WIB. Selain dihadiri oleh Bupati Pamekasan beserta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pamekasan, apel hari ini juga dihadiri tamu undangan dari pelajar dan santri pondok pesantren di Pamekasan. Sesuai arahan Menteri Agama RI melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan bahwa tanggal 22 Oktober sebagai Peringatan Hari Santri.
Santri sendiri merupakan para pelajar yang mendalami ilmu pendidikan Islam di Pesantren dan bertujuan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Peringatan Hari Santri Nasional 2025 ini bertujuan untuk merayakan semangat serta mendedikasikan para santri sebagai pahlawan pendidikan. Inspektur Apel Peringatan Hari Santri 2025, menyampaikan bahwa Peringatan Hari Santri 2025 ini mengangkat tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”.
Tema Hari Santri tersebut mengingatkan kita bahwa para santri memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., setelah mengikuti acara menyampaikan “Dengan Peringatan Hari Santri Nasional, kita bisa memahami nilai-nilai seperti kebijaksanaan, kerendahan hati, keberagaman dan semangat belajar yang dianut oleh para santri”.Ungkapnya. Semoga dengan Peringatan Hari Santri bisa menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi penerus yang berakhlak mulia dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.(ril79)











Berita Terkait: