Pertama di Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Menerapkan Pelaksanaan Pre Test dan Post Test kepada Mahasiswa Magang di Pengadilan Agama Pamekasan

“Sebagai upaya quality control, mahasiswa magang di Pengadilan Agama Pamekasan perlu diterapkan suatu standar penilaian, agar para mahasiswa dinyatakan siap untuk melaksanakan program tersebut”, sambut Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Bapak Ketua Pengadilan Agama Pamekasan. Komitmen tersebut disampaikan Bapak Ketua Pengadilan Agama Pamekasan pada saat penerimaan mahasiswa magang gelombang 4 Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pamekasan.
Dengan adanya pre test tersebut, mahasiswa diharapkan untuk mempersiapkan diri untuk mempelajari hukum acara dan hukum materiil peradilan agama serta susunan organisasi Pengadilan Agama. Hal tersebut agar mahasiswa mempunyai pengetahuan dan skill dalam program magang Pengadilan Agama Pamekasan.
Tidak hanya menerapkan pre test, mahasiswa magang juga akan mendapatkan materi pengayaan dari seluruh pejabat Pengadilan Agama Pamekasan, baik dari tim kepaniteraan, disampaikan langsung oleh panitera muda hukum, permohonan dan gugatan dan tim kesekretariatan juga disampaikan langsung oleh kasubag umum dan keuangan, kepegawaian dan ortala serta TI dan pelaporan.

Mahasiswa magang gelombang 4 terbagi menjadi 2 kelompok terdiri dari kelompok 1 berjumlah 8 orang dengan dosen pamong yaitu Hakim bernama Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E, dan kelompok 2 berjumlah 7 orang dengan dosen pamong yaitu Hakim Bernama Fiki Inayah, S.H.I., M.H.
Pada akhir pertemuan nanti para mahasiswa akan melakukan moot court atau praktik persidangan, dan dipastikan moot court tidak sederhana seperti yang terbayang, akan tetapi mahasiswa harus mampu menganalisis suatu kasus tertentu, kasus ekonomi syariah, harta bersama atau waris, kemudian dibuat skenario sesuai kasus tersebut, setelah itu mahasiswa akan melakukan praktik persidangan.
Apabila mahasiswa magang dapat melampui tahapan demi tahapan dengan baik, maka para anak didik tersebut akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari Pengadilan Agama Pamekasan.











Berita Terkait: