Majelis Hakim PA Pamekasan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (17/01/2025). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek gugatan Harta Bersama (Gono-gini). Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ismail, S.Ag., M.H.I., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Dra. Hj. Farhanah, M.H, dan Dra. Nurul Qalbi, M.H.E.S. selaku Hakim Anggota, beserta Jamaliyah, S.Ag, selaku Panitera Pengganti dan Moh. Faiq Azmi, S.H., selaku Jurusita Pengganti.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente) adalah berupa Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat, Babinsa, dan beberapa saksi dari Perangkat Desa.
Berita Terkait: