Manfaat Teknologi Bidang IT. Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Sidang Virtual dengan Pengadilan Agama Palembang

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Palembang pada hari Kamis, (09/10/2025). Sidang ini Teleconferece ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pamekasan dengan Nomor Perkara 1202/Pdt.G/2025/PA.Pmk. Sidang dilaksanakan karena pihak berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Palembang, hal ini dilaksanakan sebagai upaya proses peradilan agar berjalan tanpa memberatkan pihak yang terlibat.
Inovasi ini juga mencerminkan respons positif terhadap kebutuhan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan modern. Sidang teleconference ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Pamekasan. Sidang Online ini memperlihatkan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan dalam menerapkan teknologi untuk memfasilitasi pemeriksaan perkara.
Agenda sidang secara teleconference ini telah dipersiapkan antara IT kedua satker, mulai dari perangkat komputer dan jaringan. Kurang lebih tiga puluh menit berlangsung sidang tersebut berjalan lancar. Dengan layanan sidang secara teleconference ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami keterbatasan jarak dan waktu untuk tetap bisa mengikuti persidangan.
Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., menyampaikan “Alhamdulillah Sidang Online dengan agenda pemeriksaan Saksi hari ini berjalan lancar, terimakasih kepada Tim IT telah memfasilitasi sidang online ini”.Tuturnya. Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar seiring berjalannya waktu, mempermudah proses hukum bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga dapat menjadi model inspiratif dalam mendorong modernisasi sistem peradilan. (ril79)











Berita Terkait: