Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Ke Kantor DPRD Pamekasan dan Beberapa Kecamatan di Pamekasan

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., melaksanakan kunjungan ke beberapa instansi yang ada di Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu, (08/10/2025). Instansi yang di kunjungi diantaranya Kantor DPRD Pamekasan, Kantor Kecamatan Proppo, Kantor Kecamatan Pegantenan dan Kantor Kecamatan Kadur. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan beberapa instansi tersebut.
Selain bersilaturrahmi kunjungan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dalam rangka Sosialisasi Layanan Pengadilan Agama Pamekasan, sekaligus mengoptimalkan pendataan Masyarakat yang menikah namun belum memiliki Buku Nikah melalui Kecamatan dan Aparat Desa. Dalam suasana yang penuh keharmonisan, Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan disambut baik oleh Kepala DPRD Kabupaten Pamekasan Pamekasan serta Camat Proppo, Camat Pegantenan dan Camat Kadur.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan pentingnya kerjasama yang erat antara lembaga peradilan dan lembaga yang ada di Kabupaten Pamekasan dalam mendukung penegakan hukum serta pelayanan yang efektif kepada masyarakat. Disamping itu juga untuk mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk saling membangun sinergi dan kerja sama yang lebih erat di masa depan.
Kerjasama ini dalam rangka menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik, yang mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., berharap “dengan adanya kunjungan ini dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan beberapa Stakeholder di Kabupaten Pamekasan, sehingga terjalin kerjasama yang lebih baik di masa mendatang”Tuturnya. Semoga dengan kerjasama yang sudah terjalin akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. (ril79)











Berita Terkait: