Mediasi Berhasil Sebagian Berkat Usaha Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan

Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, pada sidang hari Rabu, (20/08/2025) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian terkait tentang tuntutan nafkah. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E .
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Pengadilan Agama Pamekasan sangat berkomitmen dalam keberhasilan Mediasi mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.











Berita Terkait: