PA Pamekasan ikuti Pembukaan Bimtek Kompetensi Dasar Kepaniteraan
Panitera Pengganti Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Dasar Kepaniteraan Tahun 2025 pada hari Senin, (6/1/2025). Para Panitera Pengganti tersebut diantranya Moh Faiq Azmi, S.H., Joko Supaat, S.H., Saiful Imam S.H., dan Ahmad Zamroni, S.H., M.H. Acara ini berlangsung secara daring melalui ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, diikuti oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pamekasan . Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 3984/DJA/DL1.10/XII/2024.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan peradilan agama. Peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama sangat diperlukan karena berdampak padapercepatan dan ketepatan penyelesaian perkara dalam upayapenegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dankemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Acara diawali sambutan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.H.. Kegiatan mulai tanggal 6 s.d. 13 Januari 2025 betempat di satuan kerja masing-masing peserta, pada ruangan yang terpantau oleh aplikasi Access CCTV Online (ACO). Dalam kesempatan ini pula hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka Kegiatan Bimtek Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Beliau menyampaikan agar peserta Bimbingan Teknis ini agar mengikuti secara sungguh-sungguh dan cermat selama kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah pembukaan kegiatan bimbingan teknis peserta langsung mengikuti prestest melalui elearning.badilag.net. Selanjutnya mengikuti pembelajaran mandiri, materi diantaranya: tugas pokok dan fungsi Panitera Pengganti, kode edit dan pedoman perilaku Panitera dan Juru Sita, Hukum Acata Peradilan Agama dan Hukum Materill Peradilam Agama. Semoga Para Panitera Pengganti dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik mungkin hingga menjadi Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama yang berkualitas serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Berita Terkait: