PA Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi EAC Kepada Para Advokat

Pengadilan Agama Pamekasan menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi Salinan Putusan dan Akte Cerai secara Elektronik kepada para Advokat/Pengacara pada hari Selasa (08/07/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan para Advokat dari berbagai lembaga Bantuan Hukum yang sudah biasa melakukan Hukum Acara di Pengadilan Agama Pamekasan. Acara yang ini dilaksanakan di ruang sidang II PA Pamekasan ini membahas tentang pemberlakuan Salinan Putusan dan Akte Cerai secara Elektronik.
Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB setelah selesainya proses persidangan di PA Pamekasan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Pamekasan – Bapak Dr. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H, beserta Para Panitera Hukum dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang baru diluncurkan dan memberikan pemahaman teknis serta prosedural terkait implementasinya.
Penerapan EAC merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, meningkatkan efisiensi, dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. Sistem EAC dirancang untuk memenuhi standar keamanan dokumen digital yang diakui secara hukum.
Para Advokat di Pengadilan Agama Pamekasan menyambut baik penerapan EAC dan berkomitmen untuk mendukungnya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para advokat dapat memahami secara menyeluruh mengenai sistem EAC dan berkontribusi dalam implementasinya untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.(ril)











Berita Terkait: