logo

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 257

PA Pamekasan Ikuti Bimtek dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Bimtek dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama pada Senin, (24/02/2025). Kegiatan ini diikuti berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 472/DJA/HM.1.1/II/2025. Hadir secara daring ruang Media Center melalui Live Streaming Youtube PTA Jambi, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., didampingi oleh Sekretaris -  Akhmadi, S.H., dan Para Kasubag PA Pamekasan.

Dalam pembinaan ini yang menjadi pemateri adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Bapak Dr. H. Yazardin, S.H., M.Hum. Narasumber menjelaskan hasil rumusan Kamar Agama berdasarkan SEMA 2 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa SEMA 2 Rahun 2024 rumusan Hukum angka 1 huruf b ada perubahan, yang berbunyi “Perkawinan bagi warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Maupun pendaftarannya melewati dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang melewati tempat tinggal Pemohon”.

Narasumber juga menjelaskan sebelum SEMA 3 Tahun 2015 Rumusan Agama angka 8 huruf a yang berbunyi “Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar Negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.  Semoga dengan pembinaan dan sosialisasi ini dapat menambah ilmu bagi para peserta, dan khususnya bagi Pengadilan Agama Pamekasan sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa