PA Pamekasan Ikuti Bimtek dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Bimtek dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama pada Senin, (24/02/2025). Kegiatan ini diikuti berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 472/DJA/HM.1.1/II/2025. Hadir secara daring ruang Media Center melalui Live Streaming Youtube PTA Jambi, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., didampingi oleh Sekretaris - Akhmadi, S.H., dan Para Kasubag PA Pamekasan.
Dalam pembinaan ini yang menjadi pemateri adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Bapak Dr. H. Yazardin, S.H., M.Hum. Narasumber menjelaskan hasil rumusan Kamar Agama berdasarkan SEMA 2 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa SEMA 2 Rahun 2024 rumusan Hukum angka 1 huruf b ada perubahan, yang berbunyi “Perkawinan bagi warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Maupun pendaftarannya melewati dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang melewati tempat tinggal Pemohon”.
Narasumber juga menjelaskan sebelum SEMA 3 Tahun 2015 Rumusan Agama angka 8 huruf a yang berbunyi “Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar Negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon. Semoga dengan pembinaan dan sosialisasi ini dapat menambah ilmu bagi para peserta, dan khususnya bagi Pengadilan Agama Pamekasan sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.











Berita Terkait: