PA Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Polres Pamekasan

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., melakukan kunjungan ke Kantor Polres Kabupaten Pamekasan pada Jumat, 31 Januari 2025. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal upaya sinergitas antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan Polres Pamekasan melalui MoU atau Perjanjian Kerjasama.
Kerjasama tersebut mengenai penanganan perkara cerai anggota Polres Pamekasan Kabupaten dan teknis perizinannya, serta pengamanan dalam pelaksanaan putusan / eksekusi. Kunjungan itu juga merupakan salah satu media memperkuat silaturahmi.
Sesuai amanat dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap permohonan cerai talak dan cerai gugat dari anggota TNI/Polri atau dari suami / istri dari anggota TNI / Polri harus melampirkan surat izin / pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, Apabila izin tersebut belum ada, maka Pengadilan Agama harus memberikan penjelasan kepada Pemohon/Penggugat akan resiko dan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Para Pihak. Apabila yang bersangkutan tetap mendaftarkan perkaranya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan siap menerima resiko dan sanksi-sanksi menurut ketentuan yang berlaku.











Berita Terkait: