Pengadilan Agama Pamekasan Menerima Mahasiswa PPL dari Dua Universitas Yang Berkampus di Pamekasan
Pengadilan Agama Pamekasan menyambut kedatangan Mahasiswa dari Dua Universitas yaitu Universitas Islam Negeri Madura (UIN Madura) dan Mahasiswa Universitas Islam Madura untuk melaksanakan Program Mata Kuliah PPL pada Senin (08/09/2025). Universitas Islam Negeri Madura (UIN Madura) berlokasi di Jalan Raya Panglegur KM 4 Pamekasan sedangkan dan Universitas Islam Madura beralamat di Jalan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan. Acara penerimaan Mahasiswa PPL dari UIN Madura dan Universitas Islam Madura ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan.
Mahasiswa PPL diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Acara penerimaan Mahasiswa PPL dari UIN Madura dan UIM ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam Sambutan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menyampaikan apresiasi dan harapannya agar para mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Beliau menekankan pentingnya memahami proses peradilan secara langsung sebagai bagian dari pembelajaran dan pengembangan keilmuan mahasiswa.
Penyerahan Mahasiswa PPL dari kedua Universitas di Pamekasan ini dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan masing-masing. Kedua Dosen Pembimbing Lapangan dari Dua Universitas tersebut menyampaikan atas nama pimpinan, menyampaikan terima kasih atas berkenannya menerima kami untuk melaksanakan PPL di Pengadilan Agama Pamekasan. Mereka juga berharap agar pengalaman yang didapatkan oleh para mahasiswa di sini dapat menambah wawasan serta kesiapan mereka dalam menghadapi dunia kerja.
Kegiatan Praktek Lapangan tersebut diikuti oleh sembilan Mahasiswa dari masing – masing Univertitas Islam Negeri Madura dan Universitas Islam Madura. Menurut jadwal kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Dengan dimulainya kegiatan PPL ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih tentang praktik hukum Islam di Pengadilan Agama, serta mampu mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam situasi nyata di lapangan.
Berita Terkait: