logo

Sinergi dan Sehat Bersama. Jalan Jalan Santai Semarakkan HUT IKAHI ke-73 di PN Pamekasan

Sinergi dan Sehat Bersama. Jalan Jalan Santai Semarakkan HUT IKAHI ke-73 di PN Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 603

Tingkatkan Keberhasilan Mediasi. PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Koordinasi Mediator Non Hakim

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan rapat koordinasi Mediator Non Hakim Pada hari Kamis 13 Februari 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang Media center Pengadilan Agama Pamekasan pada pukul 14.00 WIB. Hadir dalam rapat para mediator non Hakim yang telah ditunjuk oleh pengadilan agama Pamekasan Sesuai dengan surat terlampir.

Ketua pengadilan agama Pamekasan Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., memimpin rapat pembinaan bagi mediator non Hakim. Dalam rapat ketua pengadilan agama Pamekasan didampingi oleh Wakil Ketua,  Panitera, Sekretaris, Muda Gugatan dan Kasubag PTIP. Rapat ini merupakan langkah awal persiapan untuk menyambut tahun 2025, sebagai mediator non Hakim yang terpilih akan mendukung kelancaran proses mediasi di pengadilan agama Pamekasan. 

 

Dalam arahannya ketua Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Mahkamah AgungRI yaitu setiap tahunnya SK Mediator diperbarui. Hal ini kaitannya dengan beberapa kriteria salah satunya adalah keaktifan atau ketika berhalangan tetap sesuai aturan, berkenaan dengan pelanggaran kode etik perilaku. Bapak Najmi menegaskan bahwa salah satu program prioritas pada tahun 2025 berkaitan dengan penguatan kualitas layanan pengadilan. Jadi keberhasilan mediasi dioptimalkan dan di tahun 2025 kita harus 70% lebih bahkan harapannya bisa 100%.

Selanjutnya Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Jamaludin Muhammad melakukan tanya jawab langsung kepada para mediator non Hakim. Diharapkan,  dengan rapat koordinasi ini, mediator non Hakim dapat lebih siap dalam menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas tinggi.  Serta menjadi langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas layanan mediasi di pengadilan agama Pamekasan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa