Tingkatkan Percepatan Penyelesaian Perkara: PA Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim

PAMEKASAN– Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menggelar Rapat Internal Hakim dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian perkara pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan strategis tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Ruang Sidang 2 K.H. Abd. Hamid PA Pamekasan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., serta seluruh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan.
Dalam pembukaannya, Ketua PA Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memangkas waktu proses penanganan perkara. Beliau menyampaikan bahwa ketepatan dan kerapian administrasi persidangan merupakan kunci utama dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, seluruh hakim diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan koordinasi guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Selanjutnya, Wakil Ketua PA Pamekasan Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., memberikan pengarahan teknis terkait strategi percepatan dan pengawasan sisa perkara. Beliau menegaskan agar pemanfaatan teknologi informasi serta pengisian data dalam sistem penelusuran perkara selalu diperbarui secara akurat dan tepat waktu. Langkah ini dinilai sangat penting untuk meminimalisasi potensi penundaan persidangan yang tidak perlu di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan.
Melalui rapat internal ini, para hakim menyepakati sejumlah langkah konkrit dan solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi selama proses peradilan. Seluruh peserta rapat berkomitmen untuk konsisten menjalankan hasil evaluasi demi mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat secara nyata mendongkrak











Berita Terkait: