logo

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Penjelasan Hukum Terkait Nafkah Anak Pasca Perceraian

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Penjelasan Hukum Terkait Nafkah Anak Pasca Perceraian

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Menerima Mahasiswa Magang dari UIN Madura dan UIM

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Menerima Mahasiswa Magang dari UIN Madura dan UIM

Mutasi Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Dilantik di PA Kraksaan

Mutasi Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Dilantik di PA Kraksaan

Pengantar Alih Tugas Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berlangsung Khidmat

Pengantar Alih Tugas Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berlangsung Khidmat

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Lantik Jimmy Jannatino Sebagai Panitera Baru

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Lantik Jimmy Jannatino Sebagai Panitera Baru

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 11

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Penjelasan Hukum Terkait Nafkah Anak Pasca Perceraian

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., memberikan penjelasan mendalam mengenai pemenuhan kewajiban nafkah anak pasca perceraian dalam sebuah sesi wawancara khusus. Wawancara tersebut dilaksanakan bersama Ibu Jamiliyah pada Selasa, 01 September 2026, bertempat di Ruang Tamu Pengadilan Agama Pamekasan. Kegiatan peliputan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas terkait perlindungan hak-hak anak setelah putusnya ikatan perkawinan.

Dalam wawancara tersebut, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa pemenuhan nafkah anak merupakan tanggung jawab mutlak dari seorang ayah meskipun ikatan perkawinan dengan mantan istri telah resmi berakhir di pengadilan. Beliau menegaskan bahwa perceraian hanya memutus hubungan suami istri namun tidak menghilangkan hubungan darah serta kewajiban orang tua terhadap anak-anak mereka. Penekanan ini diberikan agar para orang tua memahami bahwa hak tumbuh kembang dan kesejahteraan anak harus tetap diutamakan pasca putusan verstek maupun kontradiktoir.

Wakil Ketua PA Pamekasan juga menjelaskan bahwa besaran nominal nafkah anak dapat disepakati bersama atau diputuskan berdasarkan pertimbangan kemampuan finansial serta standar kelayakan hidup minimal. Apabila pihak ayah lalai atau dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut, maka jalur hukum lanjutan dapat ditempuh demi menuntut hak anak yang bersangkutan. Edukasi semacam ini sangat penting untuk menekan angka pengabaian kewajiban pasca perceraian yang kerap terjadi di tengah masyarakat modern saat ini.

Ibu Jamiliyah selaku pewawancara menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan pemaparan komprehensif yang telah diberikan oleh pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan tersebut. Melalui publikasi wawancara ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak finansial anak pasca perceraian dapat semakin meningkat secara signifikan. Seluruh rangkaian kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama di ruang tamu instansi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa