Demi Akurasi Data. PA Pamekasan Gelar Verifikasi Prasidang Itsbat Nikah di Batumarmar

Pengadilan Agama Pamekasan menggelar kegiatan verifikasi berkas perkara itsbat nikah prasidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Kamis, 04 Juni 2026. Agenda strategis ini dilaksanakan guna memastikan validitas serta akurasi data kependudukan para pihak sebelum perkara resmi disidangkan. Hadir langsung dalam menyukseskan kegiatan tersebut Panitera Hukum RA Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H., Panitera Muda Permohonan Hery Kushendar, S.H., beserta sejumlah Staf Kepaniteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Ibu RA Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H., menyampaikan bahwa proses verifikasi awal ini sangat krusial demi menghindari kesalahan fatal dalam penerbitan produk hukum. Menurut beliau, pemeriksaan dokumen secara langsung di lapangan dapat meminimalisir kekeliruan data substantif seperti ejaan nama, tanggal lahir, dan asal-usul pernikahan. Oleh sebab itu, kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi status perkawinan masyarakat setempat.
Pelaksanaan program luar gedung ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias dan apresiasi yang tinggi dari warga Kecamatan Batumarmar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan rasa syukurnya yang mendalam karena merasa sangat terbantu oleh kehadiran para petugas pengadilan di wilayah mereka. Ia juga menambahkan bahwa layanan ini menghemat waktu serta biaya perjalanan, sehingga masyarakat kecil kini bisa mengurus legalitas pernikahan dengan jauh lebih mudah.
Kegiatan verifikasi prasidang yang berlangsung sejak pagi hari tersebut berjalan dengan tertib, lancar, serta menerapkan alur pelayanan yang sistematis. Sinergi yang solid antara pihak Pengadilan Agama Pamekasan dan jajaran aparatur Kecamatan Batumarmar menjadi faktor utama suksesnya agenda ini. Melalui komitmen pelayanan prima yang konsisten ini, diharapkan seluruh berkas perkara yang telah diverifikasi dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan tanpa kendala administratif.











Berita Terkait: