Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Capai Kesepakatan Dalam Proses Mediasi

Hakim Mediator Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., berhasil melaksanakan proses mediasi yang membuahkan kesepakatan pada Selasa, 28 April 2026. Bertempat di ruang mediasi, pertemuan tersebut mempertemukan Pemohon dan Termohon dalam suasana dialogis yang konstruktif untuk mencari jalan tengah. Meskipun keinginan untuk bercerai tetap berlanjut, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik dalam merumuskan penyelesaian masalah hak-hak pasca-perceraian.
Proses mediasi tersebut secara khusus menghasilkan kesepakatan tertulis mengenai nafkah madliyah, pemberian mut'ah, serta pembagian harta bersama secara adil. Para pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan terkait aspek ekonomi dengan prinsip kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan di masa depan. Keberhasilan ini menandai efektivitas fungsi mediasi dalam meminimalisir sengketa hak asasi manusia dan harta benda di dalam persidangan.
Hakim Mediator, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, menyampaikan bahwa peran mediasi sangat krusial untuk menjamin hak-hak istri dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki bersama. Beliau menegaskan, "Kami senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif agar para pihak dapat menyelesaikan masalah kewajiban finansial dan harta bersama secara damai demi kemaslahatan bersama." Komitmen para pihak dalam mematuhi poin-poin kesepakatan ini menjadi catatan penting dalam proses laporan mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara.
Hasil kesepakatan sebagian ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan karena poin-poin krusial terkait kebendaan telah diselesaikan di luar persidangan formal. Pengadilan Agama Pamekasan terus berupaya mengoptimalkan peran mediator untuk memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Keberhasilan ini sekaligus membuktikan bahwa ruang mediasi merupakan sarana efektif dalam mencapai mufakat meskipun di tengah proses perceraian yang sulit.











Berita Terkait: