Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Pembiayaan Syariah Secara Daring

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada hari Jum’at, (19/05/2025). Bimtek tersebut mengangkat tema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Para Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Pamekasan.
Bimtek tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV. Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimtek oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian materi melalui slide presentasi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI – YM Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, YM Bapak Busra menyampaikan tentang Wanprestasi dan PMH. Beliau menegaskan bahwa Wanprestasi adalah “keadaan dimana salah satu tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatanb, baik perikatan karena perjanjian maupun undang undang”. Selain itu Narasumber menjelaskan secara rinci tentang pembiayaan Bank Syariah berdasarkan jenis penggunaan dan akad, beserta skema-skema pembiayaan Murabahah.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh modurator Hayatul Maqi, S.H.I., M.Si.. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.(ril79)











Berita Terkait: