Ketua PA Pamekasan Berikan Pembekalan Penelitian Hukum bagi Mahasiswa PKL UIN Malang
.jpg)
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menerima kunjungan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan sharing session tersebut diselenggarakan di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dengan suasana yang hangat namun tetap khidmat. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai metodologi penelitian hukum kepada para calon praktisi hukum muda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Muhammad Najmi Fajri menekankan pentingnya ketajaman analisis dalam mengkaji fenomena hukum yang terjadi di masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa penelitian hukum tidak hanya sekadar mengumpulkan data, tetapi juga memerlukan kemampuan sintesis yang kritis terhadap regulasi yang berlaku. Menurut beliau, setiap mahasiswa harus mampu menghubungkan teori-teori hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan realitas praktik di lapangan secara komprehensif.
Lebih lanjut, Ketua PA Pamekasan mengingatkan agar para mahasiswa selalu menjunjung tinggi objektivitas dan integritas dalam menyusun karya tulis ilmiah mereka. Beliau berpesan bahwa hasil penelitian yang baik harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam memecahkan masalah hukum yang sedang berkembang saat ini. Selain itu, beliau memberikan motivasi agar para mahasiswa tidak ragu untuk menggali lebih dalam berbagai kasus hukum yang ditangani di lingkungan Pengadilan Agama.
Menutup kegiatan tersebut, Bapak Muhammad Najmi Fajri berharap agar ilmu yang dibagikan dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir maupun jenjang karier di masa depan. Beliau menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi antara institusi peradilan dan dunia akademik guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Para mahasiswa pun menyampaikan apresiasi tinggi atas kesempatan langka untuk berdiskusi langsung dengan pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan.











Berita Terkait: