Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara di Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Kelas IB melaksanakan kegiatan verifikasi berkas perkara yang bertempat di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan peninjauan lapangan ini diagendakan secara khusus untuk memastikan seluruh dokumen perkara yang masuk telah memenuhi standar administrasi yang ditetapkan. Pelaksanaan verifikasi tersebut juga menjadi wujud komitmen instansi dalam mendekatkan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat di wilayah pelosok.
Pengawalan langsung terhadap jalannya kegiatan ini dilakukan oleh Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., demi menjamin kelancaran proses pemeriksaan berkas. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa pengawasan langsung ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi kinerja aparatur peradilan di lapangan. Beliau juga berharap agar kegiatan verifikasi ini mampu mempercepat penyelesaian perkara demi mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Pasean.
Kehadiran unsur pimpinan dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Panitera PA Pamekasan, Jimmy Jannatino, S.H.I., guna memperkuat koordinasi teknis penanganan berkas. Dalam keterangannya, Panitera PA Pamekasan menyampaikan bahwa seluruh berkas yang diverifikasi telah melalui pemeriksaan ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beliau menambahkan bahwa sinergi dan ketelitian tim kepaniteraan sangat dibutuhkan agar setiap data perkara tercatat dengan valid dan akurat tanpa kendala berarti.
Rangkaian kegiatan verifikasi berkas perkara di Kecamatan Pasean ini akhirnya dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sukses hingga seluruh agenda terselesaikan dengan baik. Keberhasilan pelaksanaan tugas luar gedung ini menunjukkan dedikasi tinggi Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh pencari keadilan. Melalui langkah proaktif ini, instansi peradilan optimis dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas tata kelola administrasi perkara di Kabupaten Pamekasan.











Berita Terkait: