Demi Tertib Administrasi. Pengadilan Agama Pamekasan Musnahkan Blanko Akte Cerai Kadaluarsa
Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada hari Rabu, 17 September 2025. Pemusnahan Blanko Akte Cerai yang sudah kadaluarsa dilaksanakan di halaman depan kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I.
Pemusnahan blanko ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 lalu, maka sisa persediaan blangko Akta Cerai secara fisik perlu dilakukan pemusnahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengoptimalisasian dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia. Pemusnahan Blanko Akte Cerai dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi dan upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat serta aparatur terkait.
Blanko dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali. Hal ini sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pamekasan dalam mewujudkan sistem manajemen arsip yang tertib, aman, dan akuntabel, serta mendukung penuh program Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.(ril79)
Berita Terkait: