Pengadilan Agama Pamekasan Laksanakan Sita Eksekusi
Pengadilan Agama Pamekasan telah melaksanakan Sita Eksekusi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2024/PA.Pmk. Proses sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses Sita Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Pamekasan – Muhammad ali Said, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar, S.H., dan Panitera Muda Hukum Raden Ayu Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Proses ini dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum, serta disaksikan oleh aparat keamanan setempat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban.
Sita eksekusi ini menandai tahapan penting dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pamekasan. Dengan berjalannya eksekusi ini, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Pengadilan Agama Pamekasan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat dan adil.
Berita Terkait: