Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Negara
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Negara, Bali, pada hari Selasa, (17/06/2025). Sidang ini dilaksanakan Sesuai dengan surat permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Pamekasan perihal Permohonan Pemeriksaan Sidang Online melalui teleconference. Sidang dilaksanakan karena pihak berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Negara, Bali. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya proses peradilan agar berjalan tanpa memberatkan pihak yang terlibat.
Inovasi ini juga mencerminkan respons positif terhadap kebutuhan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan modern. Kegiatan sidang teleconference dilaksanakan pada pukul 09.15 WIB, memperlihatkan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan dalam menerapkan teknologi untuk melaksanakan pemeriksaan perkara. Hal ini menunjukkan efektivitas penggunaan persidangan secara online sebagai solusi yang efektif untuk menjaga kelancaran pemeriksaan perkara.
Agenda sidang secara teleconference ini telah dipersiapkan antara IT kedua satker, mulai dari perangkat komputer dan jaringan. Kurang lebih tiga puluh menit berlangsung sidang tersebut berjalan lancar. Dengan layanan sidang secara teleconference ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami keterbatasan jarak dan waktu untuk tetap bisa mengikuti persidangan.
Langkah inovatif Pengadilan Agama Pamekasan ini bisa menjadi dorongan bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia untuk proaktif menerapkan teknologi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencapai keadilan yang lebih efisien. Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar seiring berjalannya waktu, mempermudah proses hukum bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga dapat menjadi model inspiratif dalam.(ril)
Berita Terkait: