Jamin Akurasi Data. PA Pamekasan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah di Kampus IDB

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyelenggarakan kegiatan verifikasi berkas perkara itsbat nikah pra-sidang di luar gedung yang bertempat di Aula Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan pada Senin, 04 Mei 2026. Agenda ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan keakuratan data dan kelengkapan administrasi sebelum perkara disidangkan secara resmi. Hadir dalam kegiatan tersebut Analis Perkara Peradilan, Anisa Fadilah, S.H., beserta sejumlah staf teknis yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen secara saksama.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi identitas para pemohon serta saksi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerbitan akta nikah nantinya. Tim dari PA Pamekasan melakukan pengecekan satu per satu terhadap berkas fisik yang telah dikumpulkan oleh masyarakat peserta itsbat nikah terpadu. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat sekitar yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa verifikasi di lokasi ini membuat pengurusan dokumen menjadi jauh lebih praktis dan hemat biaya. "Kami merasa sangat dimudahkan karena petugas langsung turun ke lapangan sehingga kami tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat kota," ungkapnya saat ditemui oleh Tim Redaksi di sela-sela kegiatan.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus IDB ini berjalan dengan tertib dan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan. Setelah tahap verifikasi ini selesai, berkas yang dinyatakan valid akan segera dijadwalkan untuk proses persidangan itsbat nikah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan dalam penyediaan fasilitas ini diharapkan terus berlanjut demi pelayanan publik yang prima.











Berita Terkait: